PENAJAM – Penyelewengan dana retribusi pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terjadi selama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU selama 6 bulan di tahun 2021 silam.
Tersangka kasus penyelewengan dana retribusi daerah yang dipungut dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sebesar Rp1,05 miliar, Minggu (08/09/2024).
“Ada penitipan uang pengganti kerugian negara yang telah diserahkan tersangka,” ungkap Faisal Arifuddin Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Sabtu lalu 7 September 2024.
Untuk diketahui, tersangka kasus ini adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka berinisial Hy dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA.
“Penitipan uang penggantian kerugian negara itu berasal dari dua orang tersangka,” tambahnya.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti dalam kasus penyelewengan dana retribusi daerah dari kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Benuo Taka itu kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Penanganan perkara penyelewengan dana retribusi di Pelabuhan Benuo Taka itu bergulir sejak 2021, namun baru sekarang dapat dituntaskan karena terkendala dalam pengumpulan bukti. (wa)