JAKARTA – Kuasa Hukum PT. Modaco Enersys dari Kantor Hukum Fenco Lawyers, Agus Ferryanto, S.H., M.H., CLA., CTL., CPIR., menyatakan bahwa Bupati Siak mengetahui mengenai proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan uang titipan klien kami PT. Modaco Enersys.
Ferry, sapaan akrab Agus Ferryanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Pemkab Siak melalui Bupati Siak terkait permohonan pengembalian uang titipan sebagaimana dalam surat tertanggal 30 Mei 2023. Namun, hingga kini, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan atau respon dari Bupati Siak.
“Maka, dengan tidak adanya itikad baik dari Bupati Siak, kami kembali menyurati Bupati Siak dengan perihal teguran (somasi). Namun, surat tersebut juga tidak mendapatkan respon positif dari Pemkab Siak atau bupati,” tutur Ferry.
Ferry menambahkan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada Pemkab Siak, namun semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Sudah genap satu tahun kami menyurati Pemkab Siak untuk segera menyelesaikan kewajibannya, namun Pemkab Siak terkesan tidak peduli dan mengabaikan hak-hak PT. Modaco Enersys,” lanjutnya.
Menurut Ferry, Pemkab Siak tidak memiliki hak atas uang titipan tersebut karena tidak terbuktinya wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Modaco Enersys.
“Pemkab Siak sama sekali tidak memiliki hak atas uang titipan tersebut,” tegasnya.
Agus Ferryanto menyayangkan sikap Bupati Siak yang terkesan abai terhadap uang kliennya yang dititipkan di Kas Umum Daerah.
“Pemkab Siak terkesan ingin menguasai uang klien kami dan tidak mau mengembalikannya,” ujarnya.
Ferry menegaskan bahwa Bupati Siak, Alfredi, mengetahui peristiwa proyek ini dan bagaimana uang titipan klien bisa masuk ke kas umum daerah.
“Bupati Alfredi pada saat proses proyek tersebut tahu persis peristiwa ini karena dia menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Siak dan pada 2011 menjabat sebagai Kepala DPKAD Kabupaten Siak,” jelasnya.
Ferry menekankan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas kejadian ini.
“Klien kami sedang mencadangkan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata. Kejadian ini merupakan sebuah peristiwa hukum yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” tegasnya.
Ferry juga menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Siak yang seharusnya dapat dipercaya oleh masyarakat namun telah mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Dengan tidak ada niat mengembalikan uang masyarakat yang sebelumnya hanya sebatas titipan,” pungkasnya.(*).