Tega Dengan Anak Tirinya, Ayah Biadab ini Terjerat Pasal Berlapis

banner 468x60

TAPIN – Tersangka yang diamankan berinisial HR (44), yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, Minggu, (26/05).

banner 336x280

Pria tersebut telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin karena tega merudapaksa anak tirinya.

Terungkapnya Persitiwa persetubuhan subs pencabulan ini, Jelas AKP Haris, bermula disaat korban yang masih berusia 8 tahun ini mengaku kepada ibu kandungnya, bahwa ia telah diperlakukan pelaku seperti yang dilakukan oleh ayah sambungnya ini kepada ibu korban.

“Disitulah ibu korban paham bahwa anaknya ini telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku HR yang merupakan ayah sambung dari korban”, jelasnya.

Dikatakannya, kepada polisi ibu korban menceritakan pada hari Sabtu (25/05) sekitar pukul 13.00 wita, saat itu berada disebelah rumah sedang mengajak adik korban ke rumah neneknya, kemudian kembali pulang kerumahnya untuk mengambil botol dot buat susu anaknya.

“Didalam rumah didapati pelaku HR (44) sedang berdekatan dengan korban di kamar tidur di atas kasur. Kemudian pelaku melihat ibu korban masuk lalu bergegas untuk menjauh dari korban”, beber Kasat Reskrim.

Karena curiga setelah selesai memberikan botol dot ke adik korban dirumah neneknya, Pelapor langsung menjemput korban dan mengajak keluar dari rumah untuk menanyakan apa yang sudah dilakukan ayah sambungnya itu kepada korban selama berduaan di dalam kamar di atas kasur tadi.

“Setelah ada pengakuan korban, dari situlah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapin. TKP – nya di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin dan si pelaku diamankan pada hari dan tanggal yang sama atau sekitar empat jam kemudian usai peristiwa itu terjadi,”jelas AKP Haris.

HR sendiri diamankan di rumah orang tuanya di Desa Budi Mulya, setelah sebelumnya Ibu korban yang merupakan istri tersangka melaporkan peristiwa pencabulan ini ke Polres Tapin.

Guna proses lebih lanjut, pelaku beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapin dan dijerat pasal berlapis tentang persetubuhan subs pencabulan anak dibawah umur dan perlindungan anak dan terancam dihukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Sampai saat ini HR (44) disangkakan pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) PERPU nomor 1 tahun 2016 Jo UU nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(R/J10).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *