Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Bupat/Wakil Bupati Tapin Serahkan Berkas Dukungan ke KPU Tapin

banner 468x60

TAPIN – Melalui jalur perseorangan (Independen), Dr. Milhan – Habib Farid Assegaf secara resmi mendaftarkan diri maju menjadi Pasangan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Tapin.

Hal itu diperkuat dengan penyerahan 17.935 KTP serta lembar berkas dukungan ke KPU Kabupaten Tapin pada Minggu, (12/05) kemarin.

banner 336x280

KPU Kabupaten Tapin menyebutkan, sejauh ini sudah ada satu pasangan bakal calon Bupati Tapin jalur perseorangan atau independen yang sudah mendaftar ke KPU Tapin pada kontestasi Pilkada 2024 ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Fakhrian Noor saat dikonfirmasi media ini menyampaikan, bahwa benar sudah ada satu pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin perseorangan untuk Pilkada tahun 2024 ini yang sudah menyerahkan berkas dukungan syarat administrasi pendaftaran ke KPU Tapin.

Akhirnya terjawab, siapa saja sosok Calon Bupati/Wakil Bupati Tapin yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen di Pilkada serentak tahun 2024.

“Pada hari ini sekitar pukul 11.25 Wita, KPU Tapin telah menerima pendaftaran Balon Bupati/Wakil Bupati Tapin jalur perseorangan dari pasangan Dr. Milhan SpOG, MM – Habib Farid Assegaf S.Th.I”,
ungkap Fakhrian Noor.

Dikatakan Fakhrian Noor, pasangan Dr. Milhan – Habib Farid Assegaf ini saat mendaftar ke KPU Tapin menyerahkan sebanyak 17.935 berkas dukungan yang tersebar di 10 dari 12 Kecamatan se Tapin.

Katanya, sebagaimana pasal 42 ayat (1) dan (2) pada UU Pikada tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk hingga 2 juta maka calon perseorangan harus menyerahkan surat penyataan dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT.

“Untuk Calon Bupati/Wakil Bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan di Kabupaten Tapin, harus menyerahkan minimal 14.248 berkas dukungan dan tersebar minimal di 7 Kecamatan.Jadi untuk pasangan dr.Milhan – Habib Farid Assegaf ini sementara sudah cukup, bahkan melebihi dari syarat minimal”, ujar Ketua KPU Kabupaten Tapin.

Namun demikian, KPU Tapin selanjutnya akan melakukan verifikasi baik secara administrasi maupun faktual terkait data dukungan yang sudah diserahkan calon perseorangan atau independen tersebut.

“Tahapan verifikasi administrasi dan faktual ini melalui beberapa tahapan, mulai ditingkat KPU Kabupaten,Provinsi dan Kecamatan serta perbaikan, hingga penetapan pada 8 sampai 19 Agustus 2024 nanti”, jelas Fakhrian Noor.

Sementara itu, Dr. Milhan kepada awak media menyampaikan, alasan ia maju di Pilkada 2024 serta keluar dari zona nyaman sebagai ASN dan Dirut RSUD Datu Sanggul ini, agar bisa berbuat lebih banyak dan lebih baik untuk Tapin.

“Kalau kita mampu dan bisa berbuat lebih banyak serta lebih baik, kenapa tidak”, ungkap dr Milhan.(Wr/R).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *