Joy Nashar Bakal Calon Walikota Dan Paslon Wawalinya Belum Memenuhi Syarat KPU, Ini Ucap KPU

banner 468x60

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menerima satu berkas peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik calon wali kota maupun wakil wali kota Balikpapan untuk jalur perseorangan atau independen.

“Kami menerima berkas persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 di Kantor KPU Balikpapan, Minggu 12 Mei 2024 malam tadi,” kata Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, di Balikpapan, Senin (13/5).

banner 336x280

Prakoso menuturkan bakal calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, Joy Nashar Utamajaya bersama Mayasusi Likovitasari dan para pendukungnya telah menyerahkan dokumen persyaratan dan diterima langsung oleh ketua dan anggota KPU Balikpapan.

“Setelah proses penyerahan dokumen persyaratan perseorangan itu diterima, KPU Balikpapan langsung melakukan pemeriksaan data fisik dan digital atau Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan persyaratan itu, bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal.

Menurutnya, total dukungan yang dipersyaratkan calon perseorangan dalam Pilkada Balikpapan tahun 2024 adalah 38.212 dukungan dan harus tersebar minimal di empat kecamatan. Hal ini juga pernah disosialisasikan kepala KPU Kaltim beberapa waktu yang lalu.

Lanjut Prakoso, dokumen yang diterima oleh KPU Balikpapan bakal calon perseorangan, Joy Nashar dan wakilnya Mayasusi berjumlah 8 dukungan yang tersebar di enam kecamatan.

“Persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Walikota dan wakil walikota Balikpapan tahun 2024, kami nyatakan tidak memenuhi syarat dukungan minimal,” ungkap Prakoso Yudho Lelono.

“KPU Balikpapan juga telah mengembalikan berkas bakal calon perseorangan itu dan menunggu agar melengkapi sesuai syarat minimal hingga batas akhir pendaftaran, minggu 12 Mei 2024 sampai pukul 23.59 Wita,” jelas Ketua KPU Balikpapan ini.

Lebih jauh, Yudho mengatakan, proses penyerahan persyaratan bakal calon perseorangan telah dilaksanakan. Penyampaian dari KPU Balikpapan terkait tidak terpenuhinya syarat dukungan minimal juga telah diterima dengan baik oleh bakal pasangan calon perseorangan tersebut.

“Saat penyerahan berkas, pak Joy Nashar dan wakilnya Mayasusi memang telah menyampaikan diawal, bahwa mereka belum dapat memenuhi jumlah syarat dukungan minimal. Mereka menyebut baru mengumpulkan sekitar 30 ribuan dukungan. Dan, 8 dukungan yang diserahkan hanya sebagai simbolis. Kami sudah jelaskan sesuai regulasi yang berlaku, alhamdulillah beliau memahami dan menerima apa yang kami sampaikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Prakoso Paslon itu tak hanya menyerahkan dokumen persyaratan dukungan ke KPU Balikpapan. Mereka juga turut menyerahkan surat permohonan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan perseorangan kepada KPU Balikpapan.

“Terkait surat permohonan perpanjangan masa penyerahan syarat dukungan perseorangan itu, kami tidak berwenang untuk memutuskan sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 532 tahun 2024. Tetapi tetap akan kami teruskan surat permohonan tersebut ke KPU RI dan provinsi untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Anggota KPU Balikpapan Divisi Teknis, Farida Asmauanna menambahkan setelah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan dukungan dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan minimal dukungan. KPU Balikpapan kemudian mengembalikan dokumen yang bersangkutan dan menyampaikan untuk dapat segera dilengkapi.

“Setelah berkas kami kembalikan, kami masih menunggu untuk dilengkapi hingga pukul 23.59 Wita, tetapi bakal pasangan calon perseorangan, Joy Nashar dan wakilnya Mayasusi tidak dapat melengkapi. Jadi kami nyatakan tidak memenuhi persyaratan,” tuntas Farida

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *