BALIKPAPAN – Indeks kerawanan dan kecurangan pemilu sudah dirumuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) untuk seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sedangkan untuk Bawaslu Kota Balikpapan menyatakan, potensi kecurangan bisa saja terjadi di lapangan pada saat penyelenggaraan pilkada, hal tersebut di sampaikan oleh Anggota Bawaslu Balikpapan, Agus Sudirman setelah mengikuti kegiatan Sosialisasi Pilkada, Rabu (9/10/2024) lalu.
“Kalau dari kami melihatnya trend money politic,” sebut Agus saat di wawancarai.
Tren ini (money politic) menjadi potensi kecurangan yang masih terus diupayakan pencegahan dan sosialisasi kepada warga tentang hukum yang dapat menjadi hukum pidana bagi oknum yang membagikan atau pun menerima.
“Jadi perilaku penyebaran uang untuk kemudian memilih itu masih menjadi tren, ini yang kemudian kami lakukan pencegahan dan himbauan ke berapa forum-forum kemasyarakatan dan forum-forum mahasiswa agar kita bisa mencegah bersama-sama,” ucap Agus.
Di sampaikan pula olehnya, bahwa kelompok rentan yang mungkin bisa melakukan pelanggaran ini masih dipetakan secara detail oleh Bawaslu Balikpapan.
“Kalau kelompok rentan menurut kami masih belum dapat kami petakan, jadi masih bisa saja berpotensi semua, itu yang membuat pandangan kami terhadap itu untuk memberikan pencegahan dan himbauan kepada semua kalangan,” ungkap Agus.
Agus juga di tanya soal indikasi money politic ini apakah sudah terjadi atau belum, pihaknya masih belum di mendapati terjadinya money politic di Kota Balikpapan ini.
“Dari hasil pengawasan teman-teman di lapangan itu belum ada laporan atau hasil pengawasan yang terkait isu itu (money politic).” tutur Agus.
Agus juga terus menyampaikan bahwa sanksi untuk pelaku pemberi dan penerima akan di kenakan hukuman pidana.
“Sesuai dengan Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 187 Ayat A dengan sengaja melanggar undang-undang tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah,” pungkasnya. (rie)