Tim Kuasa Hukum Laporkan PT AMR Terkait Penyerobotan Lahan Milik Warga Tapin

banner 468x60
Lokasi lahan yang di sengketakan tepatnya di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

TAPIN – Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di Kabupaten Tapin. Tim Kuasa Hukum Jhon Akang Saragih (JAS) resmi melaporkan PT. Agro Maju Raya (AMR) dan pihak terkait atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin, berdasarkan Pasal 385 dan Pasal 167 KUHAP.

Diketahui, laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor 216/VII/2024 pada Kamis (4/7/2024) lalu.

banner 336x280

Kasus ini berawal pada tahun 2015, ketika PT. Agro Maju Raya (AMR) melalui salah satu direkturnya, Andrias Dono Ardianto, membujuk JAS untuk menyerahkan tiga bidang tanah miliknya di Desa Margasari Hilir, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

Tanah tersebut, yang terdaftar pada SHM No. 76, 77, dan 78, dijanjikan akan digunakan untuk akses perusahaan, dengan pembagian hasil kerja sama di kemudian hari. Tergiur janji tersebut, JAS pun menyerahkan dokumen kepemilikan tanah.

Namun, masalah muncul setelah Andrias Dono meninggal dunia pada 2020. Sejak saat itu, komunikasi antara JAS dan PT. AMR terhenti.

Hingga pada tahun 2023, seorang bernama Andi Suhdin, yang mengaku sebagai Direktur AMR, mengklaim bahwa tanah tersebut milik perusahaan, dan JAS hanya dipinjam namanya untuk proses pembuatan sertifikat.

Merasa ada kejanggalan, JAS melalui istrinya, Winda Asriany, berupaya mencari penjelasan dari pihak AMR. Namun, dua kali pertemuan dengan pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.

Pihak AMR bersikeras bahwa tanah tersebut milik mereka, sementara tanah yang awalnya rawa kini telah berubah fungsi menjadi jalan akses perusahaan dan dipasang pipa air untuk kebutuhan pabrik kelapa sawit tanpa izin tertulis.

Setelah upaya kekeluargaan gagal, JAS mengambil langkah tegas dengan memasang portal di lahan SHM 78 untuk mencegah akses perusahaan.

Meski begitu, pihak PT. Kharisma Alam Persada (KAP), yang mengelola pabrik di lahan tersebut, tetap mengoperasikan pipa air yang melintasi lahan JAS tanpa izin.

Saat ini, Tim Kuasa Hukum JAS telah melaporkan para petinggi AMR, KAP, dan ASP ke pihak berwenang atas dugaan penyerobotan lahan.

Kasus ini masih berlanjut, dan JAS bersama keluarganya berharap mendapatkan perlindungan hukum serta keadilan atas tanah yang mereka miliki.

“Kami menghimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan janji kerja sama yang tampak menguntungkan namun bisa saja menjadi jebakan untuk kepentingan pihak lain,” ujar Tim Kuasa Hukum JAS dalam pernyataannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *