JAKARTA – KPK telah menggeledah rumah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) RW.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan kasus tersebut. “Jadi betul memang ada kegiatan penggeledahan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat lalu (30/8/2024).
Tessa mengungkap adanya alat bukti yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Informasi yang kami dapatkan disita dokumen di rumah yang bersangkutan,” katanya.
Dalam kasus ini RW bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kukar sebesar Rp436 miliar.
Mereka diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan menggunakan nama orang lain. Serta, membelikan tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
RW ditahan di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. RW terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) kaget pemeriksaan pengusaha batubara asal Kalimantan Timur, Tan Paulin oleh KPK dinarasikan negatif.
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto menyebut Tan Paulin adalah Dewan Pembina APPRI. Sepengetahuannya, Tan Paulin selalu taat hukum dalam menjalankan bisnis.
“Kami kaget dewan pembina kami seolah-olah diberitakan negatif karena memberi keterangan kepada KPK,” kata Rudi Prianto saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (04/09/2024).
Tercatat, Tan Paulin telah diperiksa KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kukar, RW. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim pada Kamis (29/08/2024).
APPRI mengklaim, kesediaan Tan Paulin dalam pemeriksaan tersebut justru membantu KPK membuat terang sebuah perkara.
KPK pun sudah dua kali melakukan audiensi dengan APPRI untuk memperoleh pendalaman terkait dunia usaha di Provinsi Kaltim.
Di sisi lain, Rudi menduga ada sosok yang menunggangi pengambilan keterangan Tan Paulin oleh KPK agar seolah-olah menjadi negatif. Padahal, APPRI diundang Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK untuk membantu komisi antirasuah melakukan pencegahan korupsi di dunia usaha.
“Kita kencang menegakkan aturan tapi pembina kami (Tan Paulin) dijustifikasi seolah-olah tersangka yang sudah diputus,” sesalnya. (ist)