NUSANTARA – Pembangunan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai diperkuat melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). PT Nindya Karya (Persero) mendapat peran dalam pembangunan delapan tower hunian vertikal di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), dengan masa konstruksi yang dijadwalkan selama 15 bulan.
Proyek ini menjadi bagian dari upaya Otorita IKN memperluas sumber pembiayaan pembangunan, sehingga tidak hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan, terdapat empat skema pembiayaan pembangunan Nusantara, yakni APBN, KPBU, investasi swasta, dan hibah.
Berdasarkan pemaparan Basuki, APBN yang disiapkan mencapai Rp48,8 triliun. Sementara itu, nilai pembiayaan melalui KPBU mencapai Rp134 triliun dan investasi swasta sebesar Rp74 triliun.
“Ini bukti bahwa pembangunan IKN tidak hanya APBN, dukungan pemerintah, tapi KPBU itu juga dukungan pemerintah,” kata Basuki, Rabu (14/10/2026).
Dalam proyek terbaru, Nindya Karya terlibat melalui skema KPBU atas prakarsa badan usaha atau unsolicited PPP untuk membangun delapan tower hunian vertikal bagi ASN di Wilayah Perencanaan (WP) 1A, KIPP IKN.
Berdasarkan siaran pers perusahaan, proyek tersebut berdiri di atas lahan seluas 68.390 meter persegi dengan total luas bangunan mencapai 82.666 meter persegi. Hunian ini disiapkan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal ASN sekaligus menunjang aktivitas pemerintahan di Nusantara.
Direktur Utama PT Nindya Karya (Persero) Firmansyah mengatakan, penyediaan hunian menjadi bagian penting dalam mendukung kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan.
Menurutnya, perusahaan memiliki pengalaman, sumber daya, dan kapabilitas untuk menjalankan proyek infrastruktur strategis nasional, termasuk pembangunan di kawasan IKN.
Firmansyah menegaskan, kepercayaan yang diberikan kepada perusahaan harus diwujudkan melalui kinerja dan hasil pekerjaan yang nyata. Pelaksanaan proyek akan mengutamakan profesionalisme, tanggung jawab, kualitas, serta kolaborasi dengan seluruh pihak terkait.
Ia optimistis pembangunan delapan tower tersebut dapat berjalan baik melalui sinergi antara Nindya Karya dan Otorita IKN.
Untuk menjamin pelaksanaan proyek, Nindya Karya menjadwalkan masa konstruksi selama 15 bulan dengan menerapkan standar Construction Excellence. Standar tersebut mencakup ketepatan waktu, mutu pekerjaan, dan keselamatan pada setiap tahapan konstruksi.
KPBU Tetap Melibatkan Dukungan Pemerintah
Di sisi pembiayaan, Basuki menegaskan, pelaksanaan KPBU tetap memerlukan persetujuan pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan. Pembayaran kepada badan usaha dilakukan setelah infrastruktur beroperasi sesuai ketentuan dalam perjanjian.
Dengan mekanisme tersebut, KPBU menjadi salah satu instrumen untuk melibatkan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur, dengan dukungan pemerintah melalui skema pembayaran yang telah disepakati.
Otorita IKN juga berupaya memperluas penerapan KPBU untuk proyek lain yang belum berjalan, termasuk pembangunan jalan kawasan.
Basuki menyebut PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai lembaga yang turut membantu proses penyiapan proyek-proyek KPBU berikutnya.
Adapun terkait tambahan anggaran sebesar Rp15,8 triliun, Basuki memperkirakan realisasinya dapat dimulai pada Januari 2027.
Perluasan skema pembiayaan tersebut diharapkan mendukung pembangunan hunian dan infrastruktur secara berkelanjutan, sekaligus memperkuat kesiapan fasilitas pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

