HULU SUNGAI TENGAH – BRI Branch Office Barabai mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan program Dana Investasi Sejahtera (DAVESTERA) kepada ahli waris di Jalan Ulama, Kelurahan Barabai Selatan, Kecamatan Barabai, Rabu, (18/12).
Santunan program program Dana Investasi Sejahtera (DAVESTERA) dan diberikan kepada ahli waris yang meninggal dunia sebesar Rp. 304.456.076,- dan langsung diterima istri sekaligus Ahli Waris almarhum Syarifah Laila.
Hadir dalam penyerahan santunan tersebut Small Business Manager BRI Barabai, Muslikh Novianto dan RM SME, Muhammad Maulana Hanafi.
Small Business Manager BRI Barabai, Muslikh Novianto mengatakan Dana Investasi Sejahtera12 (Davestera) merupakan produk asuransi jiwa unit link yang memberikan manfaat proteksi serta investasi yang optimal dengan pembayaran premi secara reguler.
“Produk ini dilengkapi dengan berbagai asuransi tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Selain itu, keunggulan dari Davestera adalah produk memiliki perlindungan jiwa seumur hidup hingga 100 tahun dan nilai investasi sudah terbentuk sejak tahun pertama,” ujarnya.
Muslikh mengatakan manfaat dan Fitur Utama Davestera, Dibayarkan Nilai Investasi pada akhir Berlakunya Polis; dan Pertanggungan berakhir, Meninggal dunia pada masa asuransi, Dibayarkan Uang Pertanggungan (UP) ditambah Nilai Investasi yang telah terbentuk pada saat klaim disetujui.
“Adapun Besarnya UP adalah sebagai berikut, bagi nasabah kurang dari dua Tahun, 20 persen Uang Pertanggungan, dari dua Tahun, dan kurang dari tiga Tahun, 40 persen Uang Pertanggungan, dari tiga Tahun, dan kurang dari empat tahun, 60 persen Uang Pertanggungan, dari empat Tahun, dan kurang dari lima Tahun, 80 persen uang Pertanggungan sedangkan yang sudah mencapai lima Tahun, 100 persen Uang Pertanggungan,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa pertanggungan berakhir, penarikan seluruh Nilai Investasi (Surrender), dibayarkan Nilai Investasi dengan ketentuan sebagai berikut.
“Dibayarkan sebesar Nilai Investasi sesuai usia Polis saat pengunduran diri (jika ada) dengan menggunakan harga Unit pada tanggal perhitungan setelah Penanggung menyetujui permohonan Polis yang diajukan oleh Pemegang Polis, dan Pertanggungan menjadi berakhir sejak permohonan pengajuan pengunduran diri disetujui oleh Penanggung. Jika Tertanggung Meninggal Dunia akibat hal-hal yang tercantum dalam pengecualian, maka yang dibayarkan hanya Nilai Investasi,”pungkasnya.(St/j).