Balikpapan, 10 Juni 2025 — Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perjudian sabung ayam ilegal yang berlangsung di kawasan Jalan Perjuangan II KM. 24 RT 45, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Satreskrim, Satintelkam, Sat Samapta, Sipropam Polresta Balikpapan, serta personel dari Pomdam VI/Mulawarman, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
Ketiga tersangka tersebut adalah, WL, 35 tahun, perempuan, warga Jalan Soekarno Hatta KM. 24, Karang Joang yang Berperan sebagai penyedia tempat/lahan untuk sabung ayam.
Lalu tersangka E, 41 tahun, laki-laki, yang Berperan sebagai perekrut pemain dan wasit sabung ayam, dan AW alias Kumis, 56 tahun, laki-laki, yang Berperan sebagai pemegang uang taruhan (Toro).
Menurut keterangan polisi, kegiatan sabung ayam<span;> ini telah berlangsung sejak April 2025, dan <span;>dilakukan secara rutin dua kali dalam seminggu, setiap hari Jumat dan Sabtu mulai pukul 17.00 WITA hingga selesai. Dalam satu hari bisa berlangsung antara satu hingga lima pertandingan. Ayam yang digunakan dipasangi pisau tajam (taji) dan arena telah disiapkan lengkap dengan terpal serta penerangan.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 31 unit sepeda motor milik pemain dan penonton yang melarikan diri, 5 ekor ayam jago, 38 bilah pisau taji, 1 buah terpal, 2 bola lampu, Uang tunai Rp839.000 dan 3 buah batu asah.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek dan mengamankan 15 orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
WL diamankan saat penggerebekan berlangsung, sementara E dan AW alias Kumis sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap keesokan harinya, Minggu (9/6/2025) pukul 14.38 WITA di kawasan KM. 17 Karang Joang.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.