Komplotan Pencuri Truk di Balikpapan, Polisi Tangkap Empat Pelaku

Balikpapan – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Kota Balikpapan. Sebuah truk enam roda milik PT Iconic Electronic Indonesia digasak komplotan pelaku pada Minggu dini hari, 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WITA. Lokasi kejadian berada di Jalan MT Haryono, tepatnya di samping Raffles Independent School, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Korban, Ali Ridho (50), seorang karyawan PT Iconic, melaporkan kejadian tersebut setelah mendapati truk bernopol KT-8492-EG yang sebelumnya terparkir di lokasi telah raib. Truk jenis Toyota Dyna 130 HT warna merah tersebut digunakan perusahaan untuk mengangkut barang elektronik seperti televisi, mesin cuci, dan AC ke Samarinda.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku—berjumlah empat orang—melakukan aksinya dengan sangat terencana. Mereka memecahkan kaca pintu truk menggunakan kapak, lalu menyewa mobil towing untuk mengangkut truk ke daerah Penajam Paser Utara (PPU).

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah T, Buruh harian lepas, warga Jalan Keruang No. 52, Balikpapan Selatan. HR, Tidak bekerja, warga Kelurahan Petung, Penajam. HRD, Wiraswasta, warga Kota Probolinggo, Jawa Timur, da HRN, Belum bekerja, warga Giripurwa, Penajam.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi, 1 unit truk Toyota Dyna 130 HT warna merah (KT-8492-EG), 1 buah kapak bergagang hitam yang digunakan untuk memecah kaca dan Uang tunai sebesar Rp1.000.000,-

Dalam kronologi penangkapan, Tim Opsnal Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil melacak keberadaan truk di wilayah KM 38 Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Kutai Kartanegara. Truk tersebut diketahui diterima oleh tersangka Hairuddin. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya di lokasi berbeda di Balikpapan.

Dari hasil penyidikan, truk tersebut sedianya akan digunakan untuk mengangkut barang elektronik dari Balikpapan ke alamat tujuan di PT Nuansa Dharma Cipta, Jalan Untung Suropati No. 35, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kerugian ditaksir mencapai Rp140 juta.o

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *