Balikpapan – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial JH (38) akhirnya berhasil diungkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai ojek online itu nekat mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswi setelah mengintai selama lima bulan.
Peristiwa pencurian terjadi di depan outlet Salby Chicken, Jalan Mayjend Sutoyo No. 1, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, pada Minggu dini hari, 25 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.
Korban, Herawati (21), seorang mahasiswi asal Kampung Baru Sibayu, Kecamatan Malawsang, sebelumnya memarkir sepeda motornya di lokasi kejadian. Saat hendak pergi mencari makan, ia mendapati kendaraannya telah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban melihat seorang pria mengambil motornya.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan warga Jalan Gajah Mada, Klandasan Ilir. Tim Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengambil kunci motor korban sejak Januari 2025. Saat itu, ia tengah mengambil pesanan ojek online dan melihat kunci tergantung di motor korban. Ia lalu menyimpan kunci tersebut dan menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya. Lima bulan kemudian, ia kembali ke lokasi dan membawa kabur motor korban.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp14 juta. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.