Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tertangkap, Kapolsek Bungur: 1 Pelaku Dibawah Umur

TAPIN – Dua (2) pemuda kasus tindak pidana pencurian sepeda motor diamankan Polsek Bungur.

Polsek Bungur amankan dua pemuda terlihat dalam kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, Senin (29/7).

Sekira pukul 22.00 hingga 04.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah sepeda kotor di Desa Bungur, RT. 04, RW. 02, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, pada Senin, (22/07) lalu.

Kejadian itu pun membuat Korban, Supriadi, melaporkan bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nopol DA3145QL miliknya telah hilang.

Awal kejadian ketika korban memarkirkan kendaraan tersebut disamping rumah tanpa mengunci stang, saat hendak berangkat bekerja zekira pukul 04.30 Wita, korban mendapati sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 17.00 Wita keesokan harinya, Polsek Bungur mendapat informasj dari warga terkait seseorang tidak dikenal membawa motor yang mirip milik korban di Desa Bungur Baru. Usai menerima laporan tersebut, anggota Polsek Bungur dengan cepat menuju lokasi dan mendapatkan informasi bahwa pelaku menuju ke Desa Shabah.

“Tersangka berinisial A (21) Sekitar pukul 18.20 WITA berhasil kita amankan di Desa Shabah, tepatnya di irigasi Tampunang,” jelas Kapolsek Bungur, Iptu Agung Kadi Ananto.

Katanya, Tidak hanya mengamankan sepeda motor curian namun juga satu jenis parang milik pelaku. A mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut bersama rekannya yang masih dibawah umur.

Atas kejadian tersebut, Polsek Bungur langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekan tersangka berusia 17 ditempat terpisah.

“Kami akan terus berupaya keras untuk menjaga keamanan di wilayah Bungur dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal.” pungkas Iptu Agung.

Tersangka A beserta barang bukti, termasuk sepeda motor, BPKB, STNK, dan sajam jenis parang, dibawa ke Polsek Bungur untuk proses lebih lanjut. Sedangkan kasus rekan A ditangani oleh Unit Reskrim PPA Polres Tapin.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *