TAPIN – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tapin kembali memperlihatkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi terhadap perempuan serta anak.
Pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, polisi menggerebek sebuah warung kopi di Desa Rumintin, Kecamatan Tapin Selatan, yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Saepudin, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di warung kopi tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku utama, SG (43) dan SA (34), serta seorang penjaga warung berinisial SL alias BL (34), yang diduga menawarkan jasa prostitusi kepada para pengunjung.
“Kami menindaklanjuti laporan warga dan berhasil membongkar modus prostitusi di balik warung kopi ini. Para pelaku memanfaatkan kondisi ekonomi pekerja untuk menjalankan praktik ilegal tersebut,” ujar Iptu Saepudin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa warung kopi tersebut dilengkapi dengan empat kamar, di mana dua di antaranya disediakan khusus untuk melayani tamu.
Setiap hari, SL menerima hingga 12 tamu dengan tarif Rp200.000 per sesi, di mana Rp40.000 disetorkan kepada pemilik sebagai sewa kamar.
Polres Tapin menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang melibatkan eksploitasi seksual dan perdagangan orang.
Para pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
“Kami tidak akan mentolerir kejahatan semacam ini di wilayah Tapin. Penindakan tegas akan terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Iptu Saepudin.