Balikpapan — Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan yang melibatkan PT PPA Finance dan PT Barat Surya Perkasa (BSP).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Balikpapan, Rabu (11/3). Tersangka berinisial AA IKK, yang merupakan Direktur PT Barat Surya Perkasa.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Balikpapan Dony Dwi Jayanto menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pengajuan pembiayaan yang dilakukan PT BSP kepada PT PPA Finance pada tahun 2017.
“Pada tahun 2017 PT BSP mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT PPA Finance untuk modal kerja atau investasi dengan nilai sekitar Rp20 miliar,” ujar Donny dalam keterangannya kepada awak media.
Menurutnya, pada tahun 2018 hingga 2019 terdapat tambahan pembiayaan sekitar Rp4 miliar sehingga total pembiayaan yang diterima perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut.
“Dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
“Perhitungan kerugian keuangan negara telah kami minta kepada auditor BPK RI, dan hasilnya menunjukkan kerugian negara kurang lebih Rp31 miliar,” ungkap Donny.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih akan terus dikembangkan, termasuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan proses pembiayaan tersebut.
“Kami akan terus menggali fakta-fakta dalam penyidikan ini, termasuk pihak-pihak yang mungkin ikut bertanggung jawab baik secara pidana maupun terkait pengembalian kerugian negara,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 18 terkait uang pengganti dan Pasal 20 huruf C mengenai penyertaan.
Saat ini penyidik masih fokus mendalami aliran dana pembiayaan serta penggunaan dana tersebut, termasuk keterkaitannya dengan beberapa perusahaan yang diduga berafiliasi.
“Untuk sementara tersangka yang kami tetapkan adalah Direktur PT Barat Surya Perkasa sebagai pihak yang menerima manfaat dari pembiayaan tersebut,” pungkasnya.

