Balikpapan – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp36,69 triliun.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga bersumber dari pajak aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan hingga akhir Januari 2026 tercatat 242 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE aktif. Dari jumlah tersebut, 223 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran dengan total Rp36,69 triliun.
Secara rinci, setoran PPN PMSE terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada awal 2026.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun yang terdiri atas PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN Rp875,23 miliar. Adapun pajak fintech menyumbang Rp4,47 triliun yang berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN DN.
Pajak SIPP juga mencatat kontribusi Rp4,1 triliun hingga Januari 2026, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN Rp3,76 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.
Ia menambahkan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
Pemerintah juga menyediakan informasi lengkap mengenai PPN produk digital luar negeri melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

