Balikpapan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terus memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang juga berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengungkapkan bahwa sejak pembentukan tim penegakan hukum pada tahun 2023, pihaknya telah menangani tujuh laporan polisi (LP) yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
> “Sejak tim dibentuk tahun 2023 sampai sekarang, kami telah menangani 7 LP dan menetapkan 8 tersangka. Luas lokasi yang menjadi area kegiatan illegal mining itu kurang lebih 30 hektare, dan semuanya berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dan lingkungan hidup, khususnya di sekitar wilayah pembangunan IKN.
> “Kami ingin menunjukkan bahwa Polda Kaltim tidak akan mentolerir kegiatan tambang ilegal di kawasan lindung. Ini adalah bentuk dukungan kami terhadap upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem di IKN dan sekitarnya,” tegasnya.
Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan konservasi

