Balikpapan — Kolaborasi antara Bareskrim Polri, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman membuahkan hasil signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi lintas lembaga dalam menjaga kawasan konservasi di wilayah IKN dan sekitarnya.
> “Kami telah melakukan penegakan hukum terkait illegal mining di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Kawasan ini sejak tahun 1991 ditetapkan sebagai taman nasional dan pada tahun 2004 berubah fungsi menjadi taman hutan raya dengan tujuan utama pelestarian lingkungan serta menjaga ekosistem yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/11).
Irhamni menjelaskan, meski telah dilindungi secara hukum, aktivitas penambangan liar masih ditemukan di wilayah tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan lima tersangka dari empat laporan polisi yang berkaitan dengan kegiatan tambang ilegal.
> “Modus operandinya dengan memasukkan dokumen yang seolah-olah legal, padahal aktivitas tambang dilakukan di dalam kawasan Tahura,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, sepanjang tahun 2023 hingga 2025, polisi menemukan sekitar 4.000 kontainer batu bara ilegal yang dijual ke Surabaya. Nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp80 miliar, sementara luas area bukaan tambang mencapai sekitar 300 hektare, seluruhnya berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang juga termasuk dalam wilayah IKN.
Sementara itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan konservasi, termasuk penambangan liar.
> “Aktivitas ilegal di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto ini ternyata masih berlanjut. Kami memberikan apresiasi atas kolaborasi yang baik dari Polri dan TNI dalam upaya penegakan hukum ini,” ujarnya.
Myrna menjelaskan, sejak tahun 2023 pihaknya bersama aparat penegak hukum telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pencegahan dan penanggulangan tambang ilegal. Upaya itu terus ditingkatkan dari tahun ke tahun.
> “Tahun 2024 Satgas diperluas menjadi Satgas Aktivitas Bidang Lingkungan Hidup, dan tahun 2025 ini kami tingkatkan lagi untuk menangani seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN,” tambahnya.
Menurutnya, kegiatan tambang ilegal di kawasan Bukit Soeharto sudah berlangsung jauh sebelum penetapan wilayah IKN. Namun, karena kawasan tersebut kini masuk dalam delineasi IKN, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan fungsi konservasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
> “Kami ingin menegaskan, penegakan hukum ini bukanlah upaya pengalihan isu seperti yang sempat disampaikan oleh beberapa media asing. Ini adalah langkah nyata dan terencana untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Myrna.
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk turut serta menyebarluaskan pesan penting ini kepada masyarakat.
> “Kita ingin menjaga marwah, bukan hanya marwah IKN, tetapi juga marwah Kalimantan Timur, agar kawasan konservasi ini bisa kembali seperti semula,” tutupnya.

