BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur terus berinovasi dalam tata kelola administrasi dan surat-menyurat dinas. Melalui Sekretariat Umum, Polda Kaltim menggagas proyek perubahan bertajuk SEPEDA ONTEL atau Strategi Penguatan Integritas Para Admin/Operator Aplikasi Astina Polri Dalam Tata Kelola Administrasi Surat-Menyurat Secara Elektronik di Lingkungan Polda Kaltim.
Program inovatif ini digagas oleh Kasetum Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag, S.H., sebagai upaya membangun sistem administrasi yang lebih efektif, efisien, dan berintegritas tinggi di lingkungan Polda Kaltim.
Menurut AKBP Nyoman Wijana, SEPEDA ONTEL menitikberatkan pada peningkatan integritas dan profesionalitas para admin/operator Aplikasi Astina Polri, mulai dari Super Admin, Admin Level 1, Admin Khusus Satker Polda/Polres/Polsek, hingga Admin Level 2.
> “Melalui SEPEDA ONTEL, kita ingin membentuk karakter admin yang memiliki nilai INTEGRITAS — yakni Intelektual, Netralitas, Transparansi, Elektabilitas, Governance, Responsif, Inovatif, Teknologi, Akuntabel, dan Sinergi,” ujar AKBP Nyoman, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, proyek perubahan SEPEDA ONTEL mencakup tujuh langkah strategis, yakni:
1. Penunjukan dan penerbitan Surat Perintah (Sprin) bagi admin/operator Aplikasi Astina Polri Polda Kaltim;
2. Terbitnya Keputusan Kapolda Kaltim tentang Pakta Integritas;
3. Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh admin/operator;
4. Penandatanganan nota kesepakatan antara Polda Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim;
5. Pelaksanaan bimbingan teknis (Bintek) bagi admin/operator;
6. Penerbitan Peraturan Kapolda Kaltim tentang SOP Pedoman Kerja Admin/Operator Astina Polri;
7. Implementasi penuh Aplikasi Astina Polri dalam tata kelola surat-menyurat elektronik di lingkungan Polda Kaltim.
AKBP Nyoman menegaskan, pelaksanaan SEPEDA ONTEL berpedoman pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Polri, Keputusan Kapolri Nomor Kep/1242/VIII/2025 tentang Pelaksanaan Astina Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Polri.
Dengan inovasi ini, Polda Kaltim diharapkan mampu mewujudkan sistem administrasi yang modern, transparan, dan terintegrasi sesuai arah transformasi digital Polri.
Polda Kaltim Gagas Proyek Perubahan “SEPEDA ONTEL” untuk Tata Kelola Administrasi Digital

