Balikpapan – Unit Reaksi Cepat (URC) 110 Satuan Samapta Polresta Balikpapan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di salah satu kedai, tepatnya di Kedai BCB, kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, Balikpapan, pada Minggu (2/11/2025) sore.
Kegiatan penanganan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, S.H., M.H., bersama Kanit Pam Obvit, IPDA Cucuk Quintanto. Turut serta enam personel, yakni Aipda Agus Hadi W, Bripka Anto Purwa, Bripda Dani Wira, Bripda Ganteng F, Bripda M. Zafran, dan Bripda Renaldy.
Berdasarkan laporan warga, seorang pria diduga melakukan aksi pencurian di kedai tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel URC 110 segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku bernama Epta Kurniawan, lahir di Dompu pada 20 Mei 1997. Terduga pelaku berstatus tidak bekerja dan beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota.
Saat diamankan, pelaku sudah lebih dulu ditangkap oleh warga sekitar sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Kondisi pelaku saat itu mengalami luka di bagian dahi, hidung, dan belakang kepala, diduga akibat amukan massa sebelum petugas tiba di lokasi.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku untuk mendapatkan perawatan medis serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kronologi peristiwa dan barang bukti yang terlibat.
Barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian, yakni Satu unit sepeda motor berwarna kuning, Satu buah karung berwarna putih, Satu unit pengatur audio berwarna hitam, dan Satu buah kabel berwarna putih dengan panjang sekitar satu meter
Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP M. Chusen, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat yang cepat melapor kepada pihak kepolisian.
> “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan karena setiap warga negara berhak mendapat perlindungan hukum,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan motif pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

