BALIKPAPAN – Dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) memiliki peraturan atau batasan-batasan yang harus di patuhi oleh pasangan calon (Paslon) termasuk batasan dana kampanye Paslon Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyampaikan bahwa batas dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Kota Balikpapan Rp 131 Miliar.
“Rp 131 Miliar itu berdasarkan peraturan yang dikeluarkan KPU RI, dimana jumlah dana kampanye dibatasi hingga Rp 131 miliar untuk setiap Paslon yang maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali,” jelas Yudho, Minggu (17/11/2024).
Yudho menjelaskan penetapan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan merupakan langkah untuk memastikan jalannya kampanye yang adil serta transparan.
“Ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana dalam proses pemilu, sekaligus memastikan bahwa kontestasi politik berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” tuturnya.
Mengingat ada batasan dana kampanye tersebut, KPU Balikpapan memastika melakukan pengawasan ketat terhadap paslon khususnya dalam penggunaan dana kampanye.
Yudho menambahkan, selain menyampaikan batas dana kampanye, KPU juga memperhatikan penggunaan media sosial (medsos) dalam kampanye.
“Media sosial menjadi salah satu platform yang paling efektif untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye di era digital ini,” ujarnya.
Meskipun efektif, Yudho menurut Yudho penggunaanya bisa saja disalah gunakan, oleh sebab itu, dia mengingatkan penggunaan medsos harus dilakukan dengan bijak.
“Penggunaanya harus positif, hanya untuk menyebarkan visi-misi serta program kerja masing-masing Paslon,” pintanya.
Yudho menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi bila ada penyebaran informasi yang mengandung unsur negatif seperti ujaran kebencian, hoaks, isu sara, atau kampanye hitam.
“Bila ditemukan pelanggaran dalam bentuk kampanye negatif tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Yudho. (msj)