TAPIN – Satresnarkoba Polres Tapin berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di dua kabupaten berbeda. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (30/10/2024).
Dua orang pengedar narkoba diringkus beserta puluhan paket sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Tapin dan sekitarnya.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Tapin Iptu Saepudin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan secara terpisah setelah polisi mengembangkan informasi dari masyarakat.
Pelaku pertama, SA (35), ditangkap di sebuah rumah di Desa Kambang Habang Lama, Kecamatan Salam Babaris, dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 0,75 gram beserta timbangan digital dan alat pengemasan.
Namun, keberhasilan tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil interogasi SA, polisi mendapatkan informasi terkait jaringan pengedar lainnya.
“Dari keterangan SA, kami langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap SB (43), rekannya, di Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Dari SB, kami amankan 24 paket sabu seberat 5,52 gram, timbangan digital, dan alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi,” jelas Iptu Saepudin.
Penangkapan dua pelaku di lokasi yang berbeda menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dari sekadar transaksi lokal.
“Temuan ini mengindikasikan adanya koneksi antar kabupaten yang cukup kuat. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kedua pelaku ini,” ujar Saepudin.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Menanggapi kasus ini, Polres Tapin mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Kerjasama dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga wilayah Tapin dari ancaman narkotika,” pungkas Iptu Saepudin.