BPIP Diskriminatif, Atur Lepas Jilbab Bagi Paskibraka

BALIKPAPAN – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) diduga punya peran di balik pelepasan jilbab bagi pasukan Paskibraka 2024 perempuan yang berhijab. Kamis (15/08/2024)

Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyebut ada 18 dari 76 anggotaPaskibraka 2024 yang mengenakan hijab, namun tak menggunakan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu.

Kasus ini kemudian mencuat ke publik. Ada dugaan bahwa pasukan Paskibrakan 2024 perempuan yang berjilbab itu diwajibkan mencopot jilbab. BPIP selaku penanggung jawab program Paskibraka tahun ini pun langsung disorot, karena kejadian ini baru pertama kali terjadi di bawah naungan mereka.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat aturan bahwa Paskibraka putri di tingkat nasional harus melepas jilbab saat upacara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan. Aturan ini menuai kritik.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga pimpinan DPR RI merespons aturan itu. Ketua Umum MUI Bidang Dakwah Cholil Nafis menilai larangan penggunaan jilbab itu harus dicabut karena justru bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.

Cholil juga menyarankan Paskibraka putri pulang saja jika dipaksa membuka jilbab ketika bertugas. “Pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya,” ujar Cholil dikutip di laman resmi MUI.

BPIP sendiri sudah buka suara. Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengakui ada ketentuan Paskibraka putri melepas jilbab saat pengukuhan dan upacara kenegaraan pengibaran bendera.

Menurut Yudian, hal ini sudah disepakati dalam surat pernyataan dan kesediaan para paskibraka secara sukarela mengikuti aturan yang kontroversial tersebut di atas bermeterai Rp10.000.

“Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kene putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab. Dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” kata Yudian dalam konferensi pers, Rabu 14 Agustus 2024 lalu.

Aturan diskriminatif dan langgar UU

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan berpendapat aturan melepas jilbab dari BPIP merupakan tindakan diskriminatif dan melanggar hukum. Dia merujuk pada aturan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.

Pasal itu mengatur tentang perlindungan serta jaminan negara terhadap setiap orang untuk memeluk dan beribadah menurut agama masing-masing.

Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo menghormati keyakinan setiap individu. Hal itu ia sampaikan merespons larangan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) memakai jilbab dalam upacara peringatan HUT kemerdekaan.

Moeldoko tak menjelaskan arahan Jokowi menengahi polemik ini. Namun, ia mengatakan aturan berpakaian seharusnya tetap menghormati keyakinan para anggota Paskibraka.

“Kalau dari Pak Presiden adalah bagaimana upaya kita untuk menghormati keyakinan dari para peserta, saya pikir itu yang perlu dipikirkan,” kata Moeldoko di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/

Moeldoko belum bisa memastikan apakah para anggota Paskibraka akan diperbolehkan memakai jilbab saat bertugas di upacara peringatan HUT kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara (IKN). (wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *