TAPIN – Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diberikan kepada pemilik yang masuk kategori warga kurang mampu.
Hal tersebut dikatakan Dansatgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-122 Kodim 1010/Tapin melalui Dan SSK, Kapten Inf Asep, Senin, (07/10/2024) di lokasi TMMD yang dipusatkan di Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris.
Personel Satgas TMMD ke 122 Kodim 1010/Tapin bersama masyarakat melaksanakan rehab RTLH dengan penuh kebersamaan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan risiko sosial.
Dijelaskannya, tujuan utama dari rehab RTLH adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan tersedianya pelayanan perumahan yang layak huni bagi penduduk miskin agar hidup lebih sejahtera, salah satunya untuk Ibu Lasmini.
“Ini yang dimaksud sebagai perlindungan risiko sosial dari kegiatan rehab RTLH tersebut,” kata Kapten Asep
Hal lain yang juga tak kalah penting dari pelaksanaan RTLH, lanjutnya adalah
mengatasi sebagian masalah kemiskinan, tersedianya rumah yang layak huni dan adanya kenyamanan bertempat tinggal.
“Dengan memiliki rumah layak huni, maka secara langsung akan meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam memberikan perlindungan, bimbingan dan pendidikan,”Ujarnya
Termasuk meningkatnya kualitas kesehatan lingkungan permukiman dan meningkatnya harkat dan martabat.
Kepedulian tersebut dilakukan sebagai wujud nyata kemanunggalan TNI dengan Rakyat.(W/j)