BALIKPAPAN – Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kota di Balikpapan, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo berhasil meraih suara tertinggi di seluruh kecamatan Kota Balikpapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Sebelumnya kita sudah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat kecamatan, dan dinihari tadi tadi kita sudah merampungkan rapat pleno tingkat kota, hasilnya kami tuangkan dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan nomor 411 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota,” jelas Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Jumat (6/12/2024).
Melalui surat keputusan tersebut, tertulis pada halaman ke 3 dan 4, Rahmad-Bagus memperoleh sebanyak 177.290 suara sah, kemudian Paslon Rendi Susiswo Ismail-Eddy Sunardi Darmawan memperoleh sebanyak 45.668 suara sah, dan Muhammad Sa’bani-Syukri Wahid memperoleh suara sah sebanyak 76.187.
Bila ditarik hasil per kecamatan, Paslon petahana tersebut unggul di seluruh kecamatan, di Kecamatan Balikpapan Kota Rahmad-Bagus memperoleh sebanyak 21.179 suara, Rendi-Eddy 5.572 suara dan Sa’bani-Syukri 8.520 Suara.
Kemudian di Kecamatan Balikpapan Tengah Rahmad-Bagus memiliki sebanyak 26.404 Suara, Rendi-Eddy 7.344 suara, dan Sa’bani-Syukri 10.656 suara; Kecamatan Balikpapan Barat Rahmad-Bagus 28.778 Suara, Rendi-Eddy 5.621 suara, dan Sa’bani-Syukri 7.797 suara; Kecamatan Balikpapan Selatan Rahmad-Bagus 33.271 Suara, Rendi-Eddy 9.390 suara, dan Sa’bani-Syukri 19.128 suara.
Berikutnya di Kecamatan Kecamatan Balikpapan Utara Rahmad-Bagus 38.436 suara, Rendi-Eddy 12.156 suara dan Sa’bani-Syukri 22.351 suara; dan yang terakhir di Kecamatan Balikpapan Timur Rahmad-Bagus 29.222 suara, Rendi-Eddy 5.585 suara, dan Sa’bani-Syukri 7.735 suara.
Secara keseluruhan, pada pemilihan wali kota memiliki sebanyak 299.145 suara, 16.278 suara tidak sah, dan 205.562 tidak memilih atau golongan putih (golput).
Lanjut Yudho menegaskan keputusan ini ditetapkan pada 6 Desember pukul 00.19 wita, selain itu keputusan tersebut berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan.
Dia menjelaskan, bila untuk pemilihan wali kota telah ditetapkan, berbeda halnya dengan hasil rapat pleno rekapitulasi surat suara Pemilihan Gubernur, dimana untuk hasil tingkat kota akan di bawa pada rapat pleno rekapitulasi surat suara tingkat KPU Provinsi.
“Untuk yang tingkat provinsi ini direncanakan mulai pada 9 Desember mendatang,” tuntas Yudho. (msj)