Balikpapan, ONBC Indonesia.com – Jajaran Polsek Balikpapan Timur mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Asri, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Muhammad Luthfi Indraman alias Luthfi (20).
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, pengungkapan ini berkaitan dengan dua laporan polisi, masing-masing atas pencurian sepeda motor di Masjid Nurul Mukminin RT 59 Pondok Asri pada 20 Agustus 2026 dan di Perumahan Pondok Asri Blok AD Nomor 22 Balikpapan Timur.
“Anggota opsnal telah mengamankan seorang tersangka beserta dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan,” ujarnya, Kamis (5/11).
Chusen menjelaskan, salah satu aksi pencurian terjadi ketika korban sedang melaksanakan salat Isya di Masjid Nurul Mukminin. Saat itu, korban meletakkan kunci sepeda motor di jendela bagian dalam masjid.
Pelaku yang juga berada di dalam masjid diduga memanfaatkan situasi tersebut. Ketika memasuki rakaat kedua, pelaku mengambil kunci motor yang diletakkan korban, kemudian keluar masjid dan membawa sepeda motor Honda Vario 160 cc milik korban.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan pemilik kendaraan mengalami kerugian sekitar Rp27,5 juta.
Sementara pencurian kedua terjadi di Perumahan Pondok Asri Blok AD Nomor 22 Balikpapan Timur, Sepeda motor Honda Scoopy milik korban sebelumnya diparkir di depan rumah sejak Minggu malam.
Saat itu, kendaraan ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih menempel karena pemiliknya lupa mencabut kunci. Namun, ketika korban hendak mengambil air di samping rumah sekitar pukul 06.30 Wita, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tidak ditemukan.
Berbekal dua laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Timur kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan Luthfi pada 28 Oktober 2026.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit kendaraan, yakni Honda Vario 160 cc warna biru doff dengan nomor polisi KT 5242 HF dan Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 6674 LI.
AKP M. Chusen menambahkan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP dan Pasal 127 KUHP Tahun 2023.

