Keterangan Penjamin Tak Sesuai Fakta, Dua WNA Afghanistan Dideportasi

BALIKPAPAN – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan setelah menemukan ketidaksesuaian keterangan dalam surat penjaminan dengan kondisi sebenarnya. Penindakan ini dilakukan melalui tindakan administratif keimigrasian pada Selasa (20/10/2026).

Kedua WNA berinisial A.A. dan N.A.H. tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa C22B. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya juga menggunakan penjamin yang sama, yakni perusahaan berinisial PT G.P.B.

Imigrasi menemukan keterangan dalam surat penjaminan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penindakan terhadap keduanya berdasarkan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Keduanya diberangkatkan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan penerbangan Pelita Air IP603 pada pukul 12.10 WITA.

Setibanya di Soekarno-Hatta pukul 13.45 WIB, tim Imigrasi Balikpapan mendampingi kedua WNA tersebut menjalani tahapan keberangkatan internasional, mulai dari proses check-in, penyerahan bagasi hingga pemeriksaan keimigrasian.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, menggunakan maskapai Etihad dengan penerbangan EY475 pada pukul 18.10 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa kepemilikan visa tidak menghilangkan kewajiban warga negara asing untuk mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pendukung menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan visa dan izin tinggal,” ujar Adi.

Ia mengatakan, Imigrasi Balikpapan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing serta menindak setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan penggunaan visa dan izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *