Polda Kaltim Serahkan Dua Tersangka Korupsi BLKI Ke Kejati

Balikpapan — Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendidikan dan pelatihan keterampilan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (26/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kaltim.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan YL, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Keduanya diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, untuk tahun anggaran 2023–2024.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8.922.767.429,58.

“Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja operasi proses pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja berdasarkan klaster kompetensi pada APBD UPTD BLKI Balikpapan TA 2023–2024 dengan kerugian negara sebesar Rp8.922.767.429,58 kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (1/9).

Modus pengadaan bahan pelatihan
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2023. Saat itu, UPTD BLKI Balikpapan mengalokasikan anggaran belanja operasi untuk program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja sebesar Rp12,84 miliar.

Kemudian pada 2024, anggaran untuk kegiatan serupa kembali dialokasikan sebesar Rp12,89 miliar. Jika digabungkan, total anggaran belanja operasi selama dua tahun mencapai sekitar Rp25,74 miliar.

Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam mekanisme pengadaan sejumlah kebutuhan pelatihan.

Pada Januari 2023, tersangka S yang ketika itu menjabat sebagai Kepala BLKI Balikpapan sekaligus KPA menggelar rapat bersama staf BLKI, instruktur, dan perwakilan salah satu perusahaan.

Dalam rapat tersebut dibahas penyediaan bahan pelatihan oleh masing-masing instruktur serta pelaksanaan pelatihan alat berat.

S kemudian disebut memutuskan agar pengadaan bahan pelatihan dilakukan oleh masing-masing instruktur. Para instruktur diminta mengajukan kebutuhan anggaran kepada S.

Padahal, berdasarkan ketentuan pengadaan, kebutuhan bahan pelatihan tersebut seharusnya dilaksanakan melalui pihak ketiga.

Dalam pelaksanaannya, S kemudian meminta bantuan YL selaku PPTK untuk mencari perusahaan yang dapat digunakan dalam pengadaan tersebut.

Perusahaan yang digunakan dalam kegiatan pengadaan itu disebut memperoleh fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Menurut penyidik, pola serupa juga diterapkan dalam sejumlah pengadaan kebutuhan pelatihan lainnya, mulai dari bahan pelatihan, konsumsi, bahan cetak, alat tulis kantor (ATK), seragam, sertifikasi, hingga honorarium instruktur.

Mekanisme serupa kembali dilakukan pada 2024. Khusus pengadaan atau belanja sertifikasi, seluruh kegiatan disebut dilaksanakan melalui perusahaan yang sama.

Kerugian negara Rp8,9 miliar
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja operasi tersebut kemudian diselidiki penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp8.922.767.429,58.

Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/A/13/V/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 28 Mei 2025 dan LP Nomor LP/A/24/X/2025/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Kaltim tanggal 1 Oktober 2025.

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejati Kaltim, penyidik kemudian menyerahkan S dan YL beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dengan pelaksanaan tahap II tersebut, penanganan perkara kini berlanjut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses penuntutan hingga persidangan.

Kedua tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *