BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melalui Unit Siber terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Sudarno, salah seorang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur. Hingga kini, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Sudarno melalui tim kuasa hukumnya, Ahmad Yani SH, M. Jufri Rana SH, dan Muhammad Taufan SH dari Kantor Hukum Agus Amri dan Rekan, kembali memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (5/8/2026) untuk memberikan keterangan tambahan.
Ahmad Yani menjelaskan, agenda pemeriksaan kali ini merupakan wawancara lanjutan yang tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah disampaikan saat pengaduan masyarakat (Dumas). Penyidik hanya meminta penambahan informasi dan penegasan terhadap sejumlah poin yang dinilai masih memerlukan pendalaman.
“Ini hanya penambahan-penambahan yang terkait dari yang kita laporkan, yakni 13 akun media sosial,” ujarnya usai menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan, salah satu materi yang turut diklarifikasi penyidik berkaitan dengan unggahan salah satu akun yang memuat konten mengenai isu “makan babi”. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah unggahan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
“Terkait postingan itu memang turut ditanyakan. Tetapi secara keseluruhan kami percayakan kepada penyidik untuk mempelajari dan menilai apakah terdapat unsur pidananya. Kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional sesuai prosedur,” katanya.
Menurut Ahmad Yani, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ia menyebut penyidik masih berpotensi meminta keterangan ahli, termasuk ahli bahasa, sebelum mengambil kesimpulan.
“Kalau sebelumnya masih tahap Dumas, sekarang sudah masuk penyelidikan. Nanti penyidik mungkin akan berkonsultasi dengan ahli bahasa. Setelah itu baru akan ditentukan apakah dapat ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam. Sebagian besar pertanyaan penyidik bertujuan memastikan kembali keterangan yang telah diberikan sebelumnya sekaligus melengkapi data yang masih diperlukan.
“Lebih banyak memastikan kembali keterangan dan melengkapi beberapa data yang masih kurang,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKP Yusuf membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut sekitar tiga pekan lalu. Menurutnya, laporan itu menyasar sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap pelapor.
“Memang kami sudah menerima laporan tersebut sekitar tiga minggu lalu. Ada beberapa akun media sosial yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik,” katanya.
Berdasarkan informasi dari pelapor, terdapat 13 akun media sosial yang dilaporkan, di antaranya Lambe Kaltim, Info Cerewet, Mata Kaltim, Mood BPN, serta beberapa akun lainnya.
AKP Yusuf menegaskan, penyidik masih melakukan analisis terhadap seluruh materi yang dilaporkan untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana.
“Kami akan mengkaji ulang dan menganalisis apakah materi yang dilaporkan memenuhi unsur pidana atau tidak. Semua akan dipelajari sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kami akan melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan pelapor. Proses itu akan segera kami lakukan,” pungkasnya.

