Otoritas Bandara Wilayah VII Perkuat Budaya Keselamatan Penerbangan

BALIKPAPAN – Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VII Balikpapan mengikuti sosialisasi Instruksi Menteri Perhubungan (Inmenhub) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Keselamatan pada Sarana dan Prasarana Transportasi secara daring, Senin (3/8/2026).

 

Kegiatan tersebut diikuti Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Ferdinan Nurdin bersama jajaran manajemen. Sosialisasi dibuka Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Achmad Setiyo Prabowo, serta diikuti para kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I hingga X dan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) se-Indonesia.

 

Dalam arahannya, Lukman menegaskan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 menjadi pedoman untuk memperkuat budaya keselamatan dan keamanan transportasi, khususnya di sektor penerbangan.

 

Salah satu poin utama dalam instruksi tersebut adalah pelaksanaan safety campaign secara rutin sedikitnya dua kali setiap pekan. Pelaksanaan kegiatan tersebut wajib dilaporkan, termasuk capaian program dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi berkelanjutan.

 

Selain itu, seluruh Inspektur Penerbangan diingatkan agar menjalankan tugas pengawasan secara profesional, independen, dan berintegritas guna memastikan seluruh aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan berjalan sesuai ketentuan.

 

Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang terbukti melanggar atau tidak mematuhi regulasi yang berlaku.

 

Dalam sosialisasi itu, para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga diminta memastikan operasional penerbangan berlangsung dengan selamat, aman, nyaman, serta memenuhi standar keselamatan. Penguatan budaya kepatuhan terhadap regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi fokus yang terus didorong.

 

Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII, Ferdinan Nurdin, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung implementasi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026 melalui pengawasan yang efektif, pembinaan kepada seluruh pemangku kepentingan, serta penguatan budaya keselamatan di lingkungan transportasi udara.

 

Menurutnya, komitmen tersebut diharapkan mampu menjaga penyelenggaraan transportasi udara yang aman, patuh terhadap regulasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *