Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat menggelar sosialisasi dan diskusi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Aula Tribata Polres Kutai Barat, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Khairul Umam S.TR.K, S.I.K., M.H.dan diikuti Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim Polsek, Kanit Satreskrim, penyidik dan penyidik pembantu, fungsi pengawas, Kanit Gakkum Satlantas, serta Kanit Reskoba.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman personel terhadap regulasi hukum terbaru.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP ini menjadi dasar penting dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Oleh karena itu, seluruh penyidik dan penyidik pembantu harus benar-benar memahami substansi perubahan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menekankan agar ke depan seluruh personel lebih cermat dalam administrasi dan mekanisme penyidikan, dengan berpedoman pada aturan terbaru yang akan diberlakukan.
“Kami mengingatkan agar setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pada tahun 2026 kinerja penegakan hukum dapat berjalan optimal,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat siap menghadapi implementasi pembaruan KUHP dan KUHAP, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

