PELTI Papua Barat Dukung Munaslub dan Dudung Abdurahcman Sebagai Calon Ketum

banner 468x60

MANOKWARI — Pengprov PELTI Provinsi Papua Barat menyatakan dukungannya terhadap Musyawaran Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dijadwalkan akan berlangsung pada 1 Februari 2025 di Jakarta.

Ketua Umum Pengprov PELTI Papua Barat, Melkias Werinusa menyebut, Papua Barat merupakan 1 dari 23 Pengprov yang menyatakan dukungan terhadap Munaslub.

banner 336x280

“Demi menyelematkan organisasi PELTI dan olahraga yang kita cintai ini, kami menyatakan dukungan terhadap Munaslub,” ungkapnya.

Kata dia, usulan Munaslub itu sudah dilakukan sejak 31 Desember 2024 yang mana usulan itu diajukan oleh Forum Komunikasi Lintas Pengprov PELTI kepada Kemenpora dan KONI.

“Sebagaimana yang ketahui sesuai AD/ART bahwa usulan Munaslub itu sah karena didukung 2/3 pengurus provinsi. Dukungan itu datang salah satunya dari kami di Papua Barat,” terangnya.

Selain mendukung Munaslub, PELTI Papua Barat juga mendukunga calon ketua umum yang diusulkan dalam Munaslub Februari 2025 mendatang, yakni Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurahcman.

“Kami mendukung Dudung Abdurahman sebagai kandidat calon Ketua Umum PP PELTI karena Visi beliau selaras dengan tujuan Forum Komunikasi, yaitu menciptakan kepemimpinan yang transparan dan akuntabel. Berkomitmen pada pengembangan tenis di Indonesia dan mampu menyatukan seluruh Pengprov PELTI untuk bekerja sama demi kemajuan organisasi dan atlit,” terangnya.

Diketahui, sesuai dengan AD/ART, jika hingga 31 Januari 2025 tidak ada tindak lanjut dari PP PELTI, maka Forum Komunikasi akan melaksanakan Munaslub Mandiri pada 1 Februari 2025.

Forum Komunikasi bahkan sudah melayangkan surat undangan kepada Pengprov PELTI seluruh Indonesia untuk menghadiri rapat finalisasi Munaslub yang akan berlangsung pada 24-26 Januari 2025 di Hotel Borobudur Jakarta.

Usulan Munaslub yang diajukan oleh Forum Komunikasi Lintas Pengprov PELTI itu berangkat dari sejumlah persoalan yang dilakukan oleh Pengurus Pusat (PP-PELTI).

Pertama, Nurdin Halid tidak sah sebagai Ketua Umum PP PELTI. Sebab, dalam peraturan organisasi PELTI Nomor. 05/PO-PP PELTI/II/2023 Tentang PEDOMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN KETUA UMUM PELTI, pada BAB V angka 5.4 huruf b disebutkan bahwa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon untuk menjadi Ketua Umum PELTI adalah melampirkan persyaratan administrasi surat pernyataan Calon Ketua Umum Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PELTI) yang menyatakan bahwa tidak pernah menjalani hukuman Pidana 2 tahun atau
lebih.

Sejumlah persoalan lainnya diantaranya, pembekuan Pengprov yang tidak sejalan dengan kebijakan PP PELTI yang dibekukan secara sepihak, tanpa mekanisme yang sesuai dengan AD/ART. Kemudian, penggantian Sekretaris dan Pengurus, termasuk Sekretaris Umum, tanpa mengikuti aturan organisasi.

Kasus kongkret lainnya seperti yang terjadi pada Pengprov Riau yang sebelumnya mendukung penuh NH saat Munaslub terakhir, kini dicampakkan.

PP PELTI menunjuk Sekjen AF sebagai Plt, yang bertentangan dengan AD/ART karena penunjukan Plt hanya dapat dilakukan oleh Pengprov sendiri, bukan oleh PP PELTI.

Kemudian, pembekuan Pengprov Jawa Barat yang diduga terjadi karena Prof. Wawan kembali terpilih sebagai Ketua.
Sekjen AF ditunjuk sebagai Plt, dan Prof. Wawan dilarang mengikuti Musprov berikutnya.

Selanjutnya, di Lampung dan Kalimantan Barat, PP PELTI belum memberikan izin untuk pelaksanaan Musprov, meskipun masa kepengurusan Pengprov telah lama berakhir. Intimidasi pun ikut terjadi, diantaranya pemecatan terhadap sekretaris Umum NTB karena mengikuti aksi mosi tidak percaya.

Atas semua persoalan tersebut, Forum Komunikasi Lintas Pengprov PELTI menyatakan bahwa ini adalah perjuangan yang berat, tetapi harus dilakukan demi menyelamatkan masa depan tenis nasional. Tindakan PP PELTI yang tidak transparan, akuntabel, dan demokratis harus segera dihentikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *