Balikpapan — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Kalimantan Timur bersama Satgas Pangan Pusat melakukan inspeksi serentak di sepuluh kabupaten dan kota se-Kaltim. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk mengendalikan harga beras yang masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kegiatan pengawasan kali ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Satgas Pangan Polda Kaltim, Badan Pangan Nasional, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Satreskrim Polresta Balikpapan, Bulog Wilayah Kaltim-Kaltara, serta Dinas Perdagangan dan Dinas Pangan Provinsi Kaltim.
“Kami turun bersama tim pusat, termasuk dari Bapannas, Kementerian Pertanian, dan beberapa OPD terkait di daerah. Fokus kami adalah menelusuri kondisi harga dari tingkat distributor hingga retail modern dan pasar tradisional,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo, saat ditemui di sela kegiatan pengawasan, Selasa (22/10).
Dari hasil pengecekan, Satgas menemukan sejumlah temuan harga beras premium dan medium yang masih berada di atas HET. Untuk wilayah Kalimantan Timur, HET beras premium ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram, medium Rp14.100 per kilogram, dan beras program SPHP sebesar Rp13.000 per kilogram.
“Memang ada beberapa yang menjual di atas HET, dan itu karena harga dari distributor juga sudah tinggi. Tapi untuk beras SPHP dari Bulog masih sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain memeriksa harga, tim juga melakukan pengecekan terhadap label dan mutu kemasan beras. Hasil temuan di lapangan akan dilaporkan ke Satgas Pangan Pusat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran administratif, akan ada sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin. Tapi jika ada indikasi pidana, Satgas Pangan Polda Kaltim akan menindak secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Tim Pokja Stabilitas Pasokan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapannas), Yudhi Harsatriadi menuturkan, bahwa secara nasional tren harga beras memang cenderung menurun, namun di beberapa daerah masih melampaui batas HET.
“Khusus di Kalimantan Timur, harga beras premium masih di atas HET lebih dari 10% di seluruh kabupaten/kota. Untuk beras medium, ada lima daerah yang tercatat di atas HET, yaitu Mahakam Ulu, Berau, Paser, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan Balikpapan,” ujar pejabat Bapanas.
Ia menambahkan, pengawasan ini juga menyasar kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan label dan kemasan sesuai Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional.
“Tujuan kami bukan hanya menekan harga, tetapi juga memastikan standar mutu dan kejelasan asal produk agar masyarakat mendapatkan beras yang layak dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.