<span;>Balikpapan — Dalam upaya memperkuat kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Kesepakatan ini mencakup kerja sama dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk periode 2025–2027.
<span;>Penandatanganan yang berlangsung di Balikpapan ini dihadiri langsung oleh jajaran Direksi PT KKT dan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan beserta jajarannya. Melalui kerja sama ini, Kejari Balikpapan akan memberikan dukungan dan pendampingan hukum sesuai kewenangannya, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penyelesaian potensi sengketa hukum.
<span;>Direktur Utama PT KKT, Enriany Muis, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi strategis ini.
<span;>> “MoU ini merupakan langkah nyata kami dalam memperkuat fondasi hukum operasional perusahaan. Dukungan dari Kejari Balikpapan sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas KKT berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Enriany.
<span;>Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Slamet Riyanto, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung entitas BUMN dan anak perusahaannya.
<span;>> “Kami siap memberikan pendampingan hukum yang profesional dan proporsional kepada PT KKT. Sinergi ini merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan dalam menjaga iklim investasi serta memastikan kepastian hukum di daerah,” ujar Slamet.
<span;>Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat strategis bagi kedua belah pihak, khususnya dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.K