BALIKPAPAN – Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Farida Asmaunna memperkirakan jadwal pelantikan Pasangan calon (Paslon) terpilih untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) 2024 diundur hingga Maret mendatang
“Bila melihat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, untuk jadwal awal itu kan 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan 10 Februari untuk wali kota dan wali kota terpilih, tapi karena ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan gubernur maka diundur,” jelas Farida di Balikpapan.
Dia menyampaikan, pelantikan untuk wali kota dan wakil wali kota terpilih tentu tidak dapat terlaksana bila gubernur terpilih juga belum dilantik.
Sederhananya, pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih lebih dahulu baru pelantikan wali kota dan wali kota, mengingat yang melantik wali kota dan wakil wali kota itu adalah gubernur.
“Jadi kalo gubernur belum dilantik, maka siapa yang akan melantik wali kota terpilih?, kan tidak ada, jadi harus gubernur dulu,” ujar Farida. Sabtu, (11/01/2025).
Farida mengemukakan, mundurnya pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih ini juga tidak menutup kemungkinan serentak di seluruh Indonesia.
Hal ini merujuk rencana diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur pelantikan kepala daerah secara serentak di seluruh Indonesia.
“Ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan kemungkinan adanya Perpres baru untuk pelantikan tersebut,” ungkap Farida.
Menurut Farida, Perpres baru itu menyangkut keselarasan dengan sejumlah daerah yang masih ada gugatan atau sengketa Pilkada, agar pelantikan itu tetap digelar serentak di seluruh Indonesia.
“Dan kami dari KPU daerah masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat terkait jadwal resmi pelantikan. Jika Perpres baru diterbitkan, maka pelantikan kepala daerah akan bergeser ke Maret 2025,” jelas Farida.
Dalam kesempatan itu, Farida juga menyampaikan sejumlah mekanisme yang tidak menutup kemungkinan terjadi sebelum pelantikan yang menyebabkan Paslon itu tidak dapat dilantik seperti terjerat pidana atau meninggal dunia.
“Mereka akan dilakukan pergantian seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,” kata Farida.
Sekedar diketahui, KPU Balikpapan sudah menetapkan Paslon Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024 melalui rapat pleno di Kota Balikpapan.
Penetapan ini mulai berlaku pada Kamis 9 Januari 2025 pukul 22.00 Wita, berdasarkan Berita Acara (BA) KPU Balikpapan nomor 6/PL.02.7-BA/6471/2025 tentang tentang penetapan Paslon terpilih tahun 2024 untuk masa jabatan 2025-2030.(msj).