Di Balikpapan Anak Di Bawah Umur Menjadi Korban Pencabulan

banner 468x60

BALIKPAPAN – Kota Balikpapan baru-baru ini di hebohkan dengan kasus pencabulan yang kembali terjadi di Kota Balikpapan, tepatnya di wilayah Balikpapan Timur.

Dua korban dalam kasus ini merupakan kakak beradik. Salah satu korban masih berstatus anak di bawah umur, sedangkan korban lainnya mengalami pelecehan sejak masih anak-anak, yang berujung pada gangguan kesehatan mental berupa Other Bipolar Affective Disorders hingga dewasa.

banner 336x280

Kedua korban diduga mengalami pelecehan oleh paman mereka, yang merupakan adik dari ayah korban. Setelah bertahun-tahun menahan trauma dan tekanan dari pihak keluarga, akhirnya para korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini.

Para korban mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti, S.H., M.H., untuk mendapatkan bantuan hukum. Menurut Andi Sari, yang juga Sekretaris DPC PERADI Balikpapan, pihaknya telah melakukan kajian hukum bersama Tim Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri dari Isnawati, S.H., M.H., Mariyati, S.H., M.H., dan Astra Nadia Halim, S.H., M.H., Med.

“Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku termasuk kejahatan luar biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” terang Andi Sari. “Pidananya paling singkat 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda hingga Rp 15 miliar.”lanjutnya.

Pada hari yang sama, Andi Sari bersama tim hukum berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Balikpapan. Korban telah menjalani visum et repertum dan psikiatrikum, serta BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kasus ini kemudian terdaftar dalam Laporan Polisi: LP/B/340/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBALIKPAPAN/POLDA KALTIM terkait dugaan pencabulan.

Andi Sari menambahkan bahwa pelaku diduga bekerja di salah satu perusahaan kontraktor tambang besar yang berlokasi di Balikpapan Timur, dan akan dipindah tugaskan ke Sumatra. “Kami segera berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Balikpapan agar pelaku bisa segera ditahan demi proses hukum,” jelasnya.

Andi Sari juga mengimbau, siapapun yang menjadi korban pencabulan agar takut untuk menyampaikan kebenaran dan melaporkannya. “Hal ini sangat penting untuk masa depan anak-anak.”tutupnya. (msj)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *