Balikpapan – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara menyerahkan dua tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin (15/12/2025). Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar sedikitnya Rp452,8 juta .
Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara, bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Dua tersangka berinisial GN dan TP masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT APPN. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tindak pidana tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2020. Modus yang dilakukan antara lain melalui penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada PT HSS serta jasa angkutan material batu belah dari tambang quarry milik PT LMS. Atas transaksi tersebut, PT APPN menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN, namun tidak melaporkannya dalam SPT Masa PPN.
Pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam sebelumnya telah melakukan pengawasan persuasif berupa imbauan dan konseling. Namun, karena kewajiban perpajakan tetap tidak dipenuhi, kasus ini ditingkatkan ke proses penegakan hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam rangka pemulihan kerugian negara, penyidik DJP juga telah melakukan pemblokiran aset milik tersangka. Langkah ini bertujuan agar jaksa eksekutor dapat melakukan eksekusi aset sesuai putusan pengadilan nantinya.
DJP menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana perpajakan guna menciptakan efek jera serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

