Satgas Penanggulangan Aktifitas Ilegal Pasang Plang Larangan di Bukit Tengkorak, Wujudkan Komitmen “Forest City”

Penajam Paser Utara – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaksanakan kegiatan Penanaman Pohon dan Pemasangan Plang Larangan Aktivitas Ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, wilayah delineasi IKN, pada Selasa (15/10). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA dengan melibatkan sejumlah personel dari Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal.

Langkah ini menjadi bagian nyata dari komitmen OIKN dalam mewujudkan konsep “Forest City”, sekaligus menjaga keseimbangan ekologi di tengah percepatan pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Menurut laporan kegiatan, aksi penanaman pohon bertujuan untuk mengembalikan ekosistem hutan hujan tropis, merehabilitasi lahan bekas tambang, serta mendukung target 75 persen ruang hijau di seluruh kawasan IKN.

“Penanaman pohon ini bukan hanya kegiatan simbolis, tapi merupakan bagian dari upaya restorasi lingkungan yang berkelanjutan. Kami ingin membangun budaya baru di Nusantara — di mana keberlanjutan menjadi gaya hidup,” demikian disampaikan dalam laporan kegiatan yang turut melibatkan Kepala Otorita IKN dan Satgas Penindakan Aktivitas Ilegal Swasta.

Selain aksi penanaman, kegiatan ini juga diisi dengan pemasangan plang larangan aktivitas ilegal di area hutan IKN. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif dan edukatif untuk menegaskan status hukum kawasan hutan dan mencegah aktivitas perusakan lingkungan.

Melalui plang tersebut, OIKN secara tegas melarang berbagai aktivitas ilegal seperti pembangunan tanpa izin, perambahan hutan dan penebangan liar, hingga penambangan mineral dan batubara tanpa izin. Semua bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Kehutanan, PPLH, dan regulasi IKN.

OIKN menegaskan bahwa program penanaman pohon dan pemasangan plang merupakan dua sisi dari satu tujuan besar — menjaga kesinambungan pembangunan berkelanjutan. Penanaman berfungsi sebagai langkah restoratif, sementara pemasangan plang menjadi langkah preventif untuk memastikan hasil rehabilitasi lingkungan tetap terjaga.

Dengan kegiatan ini, OIKN meneguhkan perannya sebagai pelopor pembangunan berwawasan hijau menuju Ibu Kota Nusantara yang berdaya, lestari, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *