Otoritas bandara ingatkan rencana bandara Maloy harus kaji kebutuhan dan cakupan layanan

Kutai Timur — Otoritas Bandar Udara Wilayah VII menegaskan rencana pembangunan bandar udara di Kawasan Perkotaan Baru (KPB) Maloy, Kabupaten Kutai Timur, harus melalui kajian matang agar tidak menimbulkan tumpang tindih layanan penerbangan.

Rencana pembangunan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara PT Indonesia Plantation Synergy (IPS) dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji pada 2 April 2026, yang mendorong percepatan pengembangan kawasan industri di Maloy.

Dalam pandangannya, Otoritas Bandara menyebut saat ini di wilayah Kutai Timur telah terdapat dua bandar udara yang beroperasi, yakni Bandara Muara Wahau dan Bandara Khusus Tanjung Bara, dengan jarak masing-masing sekitar 125 kilometer dan 60 kilometer dari KPB Maloy.

Dengan kondisi tersebut, pembangunan bandara baru harus mempertimbangkan aturan cakupan pelayanan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Perhubungan, di mana radius layanan bandara di Kalimantan berkisar 60 kilometer atau waktu tempuh minimal empat jam.

Selain aspek kebutuhan, Otoritas Bandara juga menekankan pentingnya pemenuhan standar keselamatan dan keamanan penerbangan, termasuk layanan navigasi seperti Aerodrome Flight Information Service (AFIS) atau Aerodrome Control Tower (TWR), serta dukungan komunikasi VHF dan HF.

Di sisi lain, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengingatkan agar proyek ini diawali dengan kepastian status lahan.

“Yang paling penting adalah memastikan status lahan benar-benar clean and clear, terutama terkait HPL transmigrasi, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” ujarnya.

Ia juga berharap bandara yang dibangun nantinya dapat difungsikan sebagai bandara umum sehingga memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan.

Sebelum masuk tahap perencanaan teknis lebih lanjut, pihak pengembang juga diminta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara serta AirNav Indonesia guna memastikan seluruh aspek teknis, navigasi, dan regulasi dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *