KPU Kota Balikpapan Libatkan Warga Sekitar Sortir Surat Suara

banner 468x60

BALIKPAPAN – Dalam rangka menyelenggarakan Pemilihan Umum yang transparan dan efisien, KPU Kota Balikpapan melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara perdana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Rabu (9/10/2024).

Proses pelipatan menjadi salah satu langkah awal yang krusial, memastikan bahwa nantinya surat suara yang sudah di sortir siap untuk didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) .

banner 336x280

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyampaikan bahwa pihaknya mengutamakan warga sekitar untuk petugas sortir suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang.

“Kami mengutamakan warga sekitar karena berkaitan jarak dan durasi waktu,” jelas Ketua KPU Yudho.

Dia menjelaskan, pelipatan suara sama seperti pada Pemilu lalu, digelar di gudang KPU, Jalan Alam Baru Somber, Kecamatan Balikpapan Utara dam berdekatan dengan Balikpapan Barat.

“Maka kami utamakan warga dari sana,” ujarnya.

Yudho menyebutkan, untuk petugas sortir suara yang dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 125 orang, dengan rincian 100 petugas sortir, 10 tenaga pengawas sebanyak dan buruh sebanyak 15 orang.

“SDM ini sudah kami siapkan, tinggal mereka bekerja saja,” ujar Yudho.

Ratusan petugas itu, rata-rata berusia di bawah 55 tahun sebagai batasan usia perekrutan, kemudian sebelum direkrut juga dilakukan tes kesehatan serta wawancara.

“Sesi wawancara ini untuk memastikan apakah petugas sortir itu tidak terafiliasi oleh kontestan Pilkada,” tegas Yudho.

​​​​​​Berikutnya, kata Yudho digelar Bimbingan teknis (Bimtek) untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam proses pelipatan suara nanti.

Lanjut Yudho, adapun waktu pelipatan suara masih menunggu distribusi surat suara tersebut tiba di gudang logistik. Namun, Yudho memperkirakan pelipatan itu akan memakan waktu selama sepekan atau 7 hingga 8 hari.

“Tapi yang jelas surat suara akan didistribusikan ke kelurahan pada tanggal 24, 25, dan 26 Oktober, dan masing-masing kelurahan akan mendistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 26,” jelas Yudho.

Sementara itu, mengenai  honor petugas sortir dan lipat suara,Yudho menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan berdasarkan jumlah lembar surat suara yang dilipat.

Dia menjelaskan, untuk surat suara pemilihan Gubernur Kalimantan Timur, petugas akan menerima Rp 220 per lembar.

​​​​​”Sedangkan untuk surat suara pemilihan Walikota Balikpapan, honor yang diberikan adalah Rp 330 per lembar,” tuntas Yuhdo. (msj)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *