KPU Kota Balikpapan Akan Siapkan Rumah Sakit Untuk Pemeriksaan

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan mengeluarkan pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang akan dimulai tanggal 24-26 Agustus 2024. Rabu (14/08/2024)

 

Tahapan ini akan dilanjutkan dengan pendaftaran bapaslon tanggal 27-29 Agustus dan bersamaan dengan itu dilakukan pemeriksaan kesehatan bapaslon tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.

 

“Untuk itu, maka KPU Kota Balikpapan melakukan komunikasi awal dengan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo dan BBN Kota Balikpapan, untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan bebas narkoba,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.

 

Untuk di ketahui bersama KPU Balikpapan juga telah melaksanakan audensi di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo dan BBN Kota Balikpapan beberapa hari yang lalu.

 

Dan untuk menindak lanjuti tahapan kegiatan tersebut, Yudho berkata, pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi bersama yang membahas tentang bagaimana pemeriksaan kesehatan bagi bapaslon. Dimana rapat koordinasi ini akan dilaksanakan tanggal 23 Agustus 2024 dengan melibatkan KPU, RSKD, BBN Kota Balikpapan, Dinkes dan Kepolisian.

 

“Ini nantinya akan dibahas bagaimana metode, tempat, waktu, tata laksana. Nah, ditanggal 23 Agustus, hal-hal ini akan kita bahas bersama,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Komisioner KPU Balikpapan, Farida Asmaunna mengatakan, awalnya pihaknya berkordinasi dengan Dinkes Kota Balikpapan untuk meminta tiga rekomendasi RS yang memiliki sarana dan prasarana serta SDM untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon.

 

Terkait pemeriksaan kesehatan ini, lanjutnya, akan ada tiga pemeriksaan yang akan dilakukan yakni meliputi pemeriksaan jasmani, rohani dan narkoba. Oleh karenanya KPU Kota Balikpapan akan bekerjasama dengan BNN Kota Balikpapan.

 

“Nantinya akan ada SK dari BNN Kota Balikpapan, untuk nama-nama yang akan dimasukan dalam Tim RSKD, yang akan di SK kan oleh Direktur RSKD Balikpapan, dan akan ditetapkan oleh KPU,” ujarnya.

 

Diakuinya, sampai saat ini RSKD Balikpapan juga masih belum ditetapkan sebagai rumah sakit mitra KPU Balikpapan dalam hal pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, harus dilakukan penetapan dulu karena nantinya juga terkait dengan pembiayaan dalam pemeriksaan ini. “Pembiayaannya juga harus sesuai dengan aturan dan ketentuan di KPU,” tutupnya.

 

KPU juga berharap dalam waktu dekat akan di siapkan rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan bapaslon walikota dan wakil walikota Balikpapan. (wa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *