BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan bersiap untuk membantu mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di selenggarakan bulan depan yaitu dengan melakukan penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka Satpol PP) Balikpapan Boedi Liliono menyatakan kesiapan untuk melakukan penertiban algaka yang melanggar aturan.
“Kami sudah siapkan personel kami untuk melakukan penertiban,” jelas Boedi di Balikpapan, Senin (28/10/2024).
Boedi mengemukakan pemasangan algaka di Balikpapan itu mengacu pada peraturan wali kota (perwali) yakni pewali Balikpapan nomor 4 tahun 2024 tentang perubahan atas perwali nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman pemasangan dan penempatan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan algaka peserta Pemilu maupun Pilkada.
“Secara garis besar aturan yang digunakan pada Pilkada ini masih sama seperti Pemilu kemarin,” ujar Boedi.
Pada perwali tersebut tertuang pada pasal 8 poin (1) yang berbunyi pemilik izin dilarang memasang atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye pada huruf (a) jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R. Iswahyudi (Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan sampai dengan simpang tiga Jalan MT. Haryono/patung beruang madu.
Selanjutnya jalan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai dengan kawasan Pelabuhan Semayang, jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan
Kemudian pada huruf (b) yakni Jenderal Ahmad Yani sampai dengan bundaran Muara Rapak; huruf (c) median sepanjang Jalan MT. Haryono dan Jalan Kapten Pierre Tendean; huruf (d) radius 50 (lima puluh) meter dari tepi jalan yang berada di sepanjang koridor lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
Berikutnya pada huruf (e) dijelaskan dilarang memasang pada fasilitas tiang bendera yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada median jalan; huruf (f) tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) khusus untuk Alat Peraga Kampanye.
Huruf (g) kendaraan umum (bus, taksi, angkutan kota dan angkutan barang, serta huruf (h) di atas jalan atau trotoar serta pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telepon, rambu lalulintas, taman kota, hutan kota, pohon, pot taman kota, bangunan tinggi dan jembatan penyeberangan orang.
Dari sejumlah larangan tersebut, Satpol PP Balikpapan mengaku sudah melakukan sejumlah tindakan penertiban, namun tidak disebutkan rinciannya.
“Penertiban sudah ada tapi tidak banyak,” ungkap Boedi.
Hal itu mengingat menurut Boedi baliho kampanye di Kota Balikpapan pada Pilkada tidak masif atau tidak cukup banyak seperti pada Pemilu lalu.
“Yang menjadi perhatian kami itu baliho yang ditanam di pohon,” tegas Boedi.
Boedi menambahkan, dalam penertiban algaka ini pihaknya hanya bertindak sebagai eksekutor, mengingat penertiban tersebut merupakan ranah dari Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) dalam hal ini Bawaslu Kota Balikpapan.
“Kami tidak bisa bertindak sendirian karena sudah ada aturannya,” ujar Boedi.
Oleh sebab itu, pihaknya pun terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk melakukan penertiban algaka di Kota Balikpapan.
“Ini terus kami lakukan hingga masa tenang nanti,” kata Boedi. (msj)