Polresta Balikpapan Ringkus ME, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

banner 468x60

BALIKPAPAN – Kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan meringkus pria berinisial ME (34) pelaku tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Balikpapan.

 

banner 336x280

“ME kami amankan di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 10, Jalan poros Balikpapan-Samarinda pada 18 April sekitar pukul 16.00 wita,” kata Kepala Unit Tipiter Polresta Balikpapan IPTU Wirawan Trisnadi dalam jumpa persnya di Mako Polresta Balipapan, Rabu (8/5).

 

Wirawan mengemukakan, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengendara roda empat yang kerap mengisi BBM jenis pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Jalan Soekarno Hatta.

 

“Setelah menerima informasi tersebut kami melakukan penyelidikan dan patroli di SPBU yang ada di Jalan Soekarno Hatta,” ungkapnya.

 

Dalam patroli tersebut, polisi mencurigai sebuah mobil jenis Toyota Avanza Veloz berwarna putih yang mengisi BBM jenis pertalite dengan jumlah yang cukup banyak, yang dimana seharusnya hanya berkapasitas 45 liter namun mobil yang dikendarai ME mengisi BBM lebih dari itu.

 

“Lantas kami mengikuti mobil tersebut, kemudian menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan” tuturnya.

 

Dan benar saja mobil itu sudah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menambah mesin pompa elektrik untuk memindahkan bahan bakar dari tangki BBM menuju jeriken berkapasitas 30 liter.

 

Penyelidikan terus berlanjut, rupanya BBM bersubsidi itu akan diniagakan kembali atau dijual menggunakan mesin pengisian BBM elektrik atau pom mini tentu dengan harga yang lebih tinggi di kediamannya.

 

Dalam penyelidikan itu, juga terungkap rupanya mesin pengisian itu tidak memiliki pengukur tera dan tidak memiliki izin. Selain itu, polisi juga mengungkap BBM yang dijual ME itu merupakan oplosan atau sudah dicampur.

 

“Jadi, tersangka ini menca,pur pertalite dan pertamax kemudian dijual seharga pertamax untuk eceran yaitu Rp 15 ribu,” terangnya.

 

Lantas ME serta sejumlah barang bukti seperti mobil Toyota Avanza Veloz, 1 buah jeriken kapasitas 30 liter, selang sepanjang 1,5 meter, 2 mesin pompa, dan 2 drum, serta mesin pom mini dibawa menuju kantor Mako Polresta Balikpapan.

 

“Berdasarkan pengakuan ME sudah beraksi selama 3 bulan, dia sekali narik itu ada 200 liter, dan dalam satu pekan biasa 3 kali melakukan pengisian di 2 SPBU yang ada di Jalan Soekarno Hatta,” jelasnya.

 

Wirawan mengungkapkan, dalam kasus perniagaan ini tidak ditemukan adanya keterlibatan dari pihak SPBU.

 

“Atas perbuatannya polisi menyematkan pasal 40 ayat 9 UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang cipta kerja juncto pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana selama 5 tahun,” tuntas Wirawan. (ms)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *