BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome malam tadi.
“Untuk pemungutan suara 27 November, sebelumnya ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” kata ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono di hadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan 1.784 ketua RT se Balikpapan.
Adapun tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024 itu meliputi Pilkada serentak 2024 itu diantaranya perencanaan program dan anggaran yang telah dimulai sejak dari 20 Januari 2024, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan sampai dengan 18 November 2024, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan sampai dengan 18 November 2024.
“Kemudian pembentukan BPK PPS dan KPPS yang dimulai sejak 17 April 2024 sampai dengan November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantauan pemilihan yang telah dimulai sejak 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilu yang telah dimulai sejak 24 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024,” paparnya.
Selanjutnya pemutakhir dan penyusunan daftar pemilih yang telah dimulai 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang akan dimulai pada 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan mulai tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon yang dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Penelitian persyaratan calon yang akan dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai dengan 21 September 2024, penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, pelaksanaan kampanye yang dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, pemungutan suara yang akan dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan dilakukan pada tanggal 27 November 2024 sampai dengan 16 Desember 2024, penetapan calon terpilih yang meliputi diantaranya apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan paling lama 5 hari setelah saling penetapan putusan MK diterima KPU dan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari pemka secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada KPU.
“Dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yang meliputi terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka akan dilakukan paling lama 3 hari penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, serta tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih,” terangnya.
Prakoso mengemukakan, dengan diluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut maka KPU Kota Balikpapan selaku penyelenggara pemilu terus menggencarkan segala persiapan guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada tersebut.
“Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 nanti. Mari kita ke TPS 27 November nanti, semoga Pilkada tahun 2024 direncanakan secara sukses dikerjakan dengan tuntas menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” tuntas Prakoso Yudho Lelono. (msj)