TAPIN – Nasib malang menimpa Anak berinisial N (12) warga Kecamatan Tapin Selatan.
Pasalnya, Anak dibawah umur tersebut dipaksa melakukan hubungan badan oleh orang terdekatnya, yaitu sang ayah sambung berinisial (MA).
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kepala Sat Reskrim AKP Haris Wicaksono menerangkan berawal dari adanya laporan sekitar pukul 14.30 wita pada Rabu (29/01/2024) terkait kejadian tersebut dengan gerak cepat usai mengetahui lokasi MA, anggota Polres menangkap pelaku di sebuah workshop di KM 101 Kecamatan Tapin Selatan.
“Ayah sambungnya menjadi pelaku,”ungkapnya, saat dikonfirmasi, Sabtu, (01/06/2024).
Lebih lanjut diungkapkan, Aksi tak bermoral tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada ibu sambungnya yang berada di Kabupaten Tanah Laut, yang mana perlakuan bejad sang ayah telah dilakukan berulang kali sejak September 2023 hingga Januari 2024.
Hal itu diperparah lagi dengan aksi MA (pelaku) yang selalu merekam video dan memfhoto perbuatan bejadnya menggunakan handphone dan mengancam dengan senjata tajam agar korban selalu menuruti keinginan nafsu bejadnya.
“Sejumlah barang bukti dan pelaku MA (36) saat ini telah diamankan di rutan Mapolres Tapin,”ujar Kepala Sat Reskrim Polres Tapin
Atas aksi bejadnya MA (36) dijerat pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) PERPU nomor 01 tahun 2016 jo UU nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 15 ayat (1) huruf a dan e UU RI nomor 12 tahun 2022.
Karena perbuatannya itu, Pelaku terancam menjalani hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun serta paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar ditambah sepertiga.(J10/R).