BALIKPAPAN – Kepala Satuan lalu-lintas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani mengatakan operasi dengan sandi Zebra Mahakam 2024 diperbolehkan melakukan tilang ditempat.
“Itu untuk pelanggaran kasat mata yang membahayakan itu bisa langsung tilang ditempat,” tegas Ropiyani, Senin (14/10/2024).
Dia mencontohkan, pelanggaran kasat mata yang bisa dilakukan tilang ditempat yakni seperti pengendara melawan arus.
Ropiyani juga menegaskan, semua petugas Satlantas yang bertugas di operasi Zebra Mahakam 2024 ini telah dilengkapi dengan surat perintah (sprint) tilang.
“Semua sudah kami sprintkan dan itu berlaku selama satu bulan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dalam sprint tilang itu dijelaskan waktu bertugas, nama, hingga pangkat personel.
Di sisi lain, Ropiyani menyampaikan masyarakat tidak berhak menanyakan polisi yang menilang secara langsung itu apakah memiliki sprint tilang atau tidak.
“Mereka sudah melanggar jadi tidak harus menanyakan,” tutur Ropiyani.
Ropiyani memastikan seluruh petugas yang bertugas di operasi tersebut sudah dilengkapi semuanya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami sudah lengkapi semua, mulai dari administrasi hingga perlengkapan lainnya seperti plang dan sebagainya,” jelas Ropiyani.
Ropiyani berharap dalam Operasi Zebra Mahakam 2024 bisa meminimalisir pelanggaran, kecelakaan lalu-lintas, serta menciptakan kesadaran masyarakat Kota Balikpapan untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Serta menghargai pengguna jalan lainnya,” harap Ropiyani.
Lanjut Ropiyani menerangkan, operasi ini memprioritaskan tujuh pelanggaran utama, termasuk penggunaan pelindung kepala helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus lalu lintas.
“Kemudian pengendara di bawah umur; mengemudi dalam pengaruh alkohol, pelanggaran rambu lalu lintas, pengendara roda empat tanpa sabuk keselamatan, dan pengendara roda dua dengan penumpang lebih dari satu,” ungkapnya.
Ropiyani menilai pelanggaran-pelanggaran ini dianggap serius karena memiliki potensi dampak fatal jika terjadi kecelakaan.
Namun, bila pelanggaran dianggap kurang serius atau tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan, polisi akan lebih memilih pendekatan preventif dengan memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis.
“Serta kami juga memberikan edukasi kepada pelanggar,” kata Ropiyani. (msj)